Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Wikrama Bogor berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
A. VISI
Visi LSP SMK Wikrama Bogor adalah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga independen yang terpercaya di Indonesia serta diakui secara internasional dan menghasilkan asesi yang mampu memenuhi kebutuhan dunia kerja.
B. MISI
1. Mendukung pengembangan dan pembangunan profesi yang kompeten dan Profesional.
2. Mendukung pengembangan profesi sebagai satu pilar dalam membangun sumber daya manusia Indonesia.
3. Mengembangkan jejaringan dan kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan
4. LSP SMK Wikrama Bogor menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201 2014 secara menyeluruh tanpa pengecualian.
5. Melaksanakan asesmen kompetensi, secara profesional untuk siswa yg telah menyelesaikan pembelajaran sesuai tingkatan kelasnya.
6. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya dalam pengelolaan LSP pihak pertama.
C. KEBIJAKAN MUTU
Lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Sekolah Menengah Kejuruan Wikrama Bogor bertekad menerapkan dan memelihara sistem mutu sesuai dengan pedoman BNSP 217.
Seluruh personil LSP SMK Wikrama Bogor, berkomitmen terhadap kepuasan pelanggan, peraturan perundangan, sistem manajemen mutu, dan perbaikan berkelanjutan, untuk menyelenggarakan uji kompetensi Multimedia, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Teknik Komputer dan Jaringan, serta Rekayasa Perangkat Lunak secara profesional.
D. SASARAN MUTU
Tercapainya standar mutu disektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional.